Lompat ke konten
Panduan

Panduan Ilmu Faraid

Dasar-dasar hukum waris Islam yang dipakai oleh kalkulator di situs ini: dari rukun mewarisi sampai kasus-kasus rumit seperti ‘aul, radd, dan Al-Akdariyah — ditulis dalam bahasa yang bisa diikuti tanpa latar belakang fiqih.

1. Apa itu ilmu faraid

Faraid (jamak dari fariidhah, artinya bagian yang telah ditetapkan) adalah ilmu yang membahas pembagian harta peninggalan orang yang meninggal kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Ilmu ini juga disebut ilmu mawaris.

Yang membuat faraid berbeda dari sistem waris lain: besaran bagian sebagian besar ahli waris sudah ditetapkan langsung di dalam Al-Qur’an, bukan diserahkan pada kesepakatan atau wasiat. Tiga ayat menjadi tulang punggungnya — QS. An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176 — ditambah sejumlah hadits yang merinci hal-hal yang tidak disebut dalam ayat, seperti bagian nenek dan cucu perempuan.

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.”
QS. An-Nisa’ [4]: 13 — penutup ayat-ayat mawaris

2. Rukun dan syarat mewarisi

Pewarisan baru terjadi bila tiga rukun terpenuhi:

  1. Al-muwarrits — pewaris, yaitu orang yang meninggal dan meninggalkan harta.
  2. Al-warits — ahli waris, yaitu orang yang masih hidup saat pewaris meninggal dan punya hubungan yang menyebabkan ia mewarisi.
  3. Al-mauruts — harta warisan itu sendiri, yaitu apa yang tersisa setelah biaya jenazah, hutang, dan wasiat diselesaikan.

Syaratnya ada tiga pula: pewaris benar-benar telah meninggal (atau dinyatakan meninggal oleh pengadilan); ahli waris benar-benar masih hidup pada saat itu — termasuk bayi dalam kandungan yang kemudian lahir hidup; dan hubungan antara keduanya diketahui dengan jelas.

Bagaimana bila keduanya meninggal bersamaan?

Bila urutan meninggalnya tidak dapat diketahui — misalnya dalam satu kecelakaan — maka menurut jumhur ulama keduanya tidak saling mewarisi. Harta masing-masing dibagikan kepada ahli waris mereka yang lain.

3. Tiga sebab seseorang mewarisi

Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 menyederhanakannya menjadi dua kelompok saja: ahli waris menurut hubungan darah dan ahli waris menurut hubungan perkawinan.

4. Penghalang mewarisi

Seseorang yang memenuhi syarat pun bisa kehilangan haknya karena hal-hal berikut:

Rumusan KHI Pasal 173

KHI menambahkan syarat penting: penghalang karena kejahatan baru berlaku bila ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua sebabnya: (a) dipersalahkan membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris; (b) dipersalahkan memfitnah pewaris melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih. Tuduhan yang belum berkekuatan hukum tetap tidak menggugurkan hak waris.

5. Urutan penggunaan harta peninggalan

Harta yang ditinggalkan tidak langsung dibagi. Ada empat tahap berurutan — disebut juga huquq muta‘alliqah bit-tirkah, dan dikodifikasi dalam KHI Pasal 175:

  1. Biaya pengurusan jenazah (tajhiz). Memandikan, mengafani, menyalatkan, menguburkan — secukupnya, tidak berlebihan.
  2. Pelunasan hutang. Baik kepada manusia maupun kepada Allah: zakat yang belum ditunaikan, nazar, kafarat, haji yang wajib.
  3. Pelaksanaan wasiat, maksimal sepertiga dari harta yang tersisa setelah hutang, dan tidak boleh kepada ahli waris kecuali disetujui ahli waris yang lain.
  4. Pembagian warisan atas sisanya. Sisa inilah yang disebut tirkah dan menjadi angka yang dibagi di kalkulator.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“…sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya.”
QS. An-Nisa’ [4]: 11 dan 12 — frasa ini diulang empat kali dalam dua ayat

Menarik diperhatikan: ayat menyebut wasiat lebih dulu daripada hutang, padahal pelaksanaannya hutang yang didahulukan. Para ulama menjelaskan bahwa urutan penyebutan itu justru menegaskan pentingnya wasiat agar tidak diabaikan, sebab hutang sudah pasti dituntut oleh pemiliknya sedangkan wasiat mudah dilupakan.

Harta bersama dipisahkan sebelum semua ini

Bagi pewaris yang menikah, separuh harta yang diperoleh selama perkawinan adalah milik suami atau istri yang masih hidup (KHI Pasal 85–97). Bagian itu bukan warisan dan tidak boleh ikut dibagi. Kesalahan paling sering dalam pembagian waris di Indonesia adalah membagi seluruh harta rumah tangga sebagai warisan.

6. Ashabul furudh — enam bagian pasti

Ashabul furudh adalah ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan angkanya. Hanya ada enam angka, dan semuanya disebut dalam Al-Qur’an: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.

BagianNama ArabSiapa yang menerima
1/2An-nishfuSuami (tanpa keturunan) · anak perempuan tunggal · cucu perempuan tunggal · saudari kandung tunggal · saudari seayah tunggal
1/4Ar-rubu‘Suami (ada keturunan) · istri (tanpa keturunan)
1/8Ats-tsumunIstri bila pewaris meninggalkan keturunan
2/3Ats-tsulutsanDua anak perempuan atau lebih · dua cucu perempuan atau lebih · dua saudari kandung atau lebih · dua saudari seayah atau lebih
1/3Ats-tsulutsIbu (tanpa keturunan dan kurang dari dua saudara) · dua saudara seibu atau lebih · kakek dalam keadaan tertentu
1/6As-sudusAyah dan ibu bila ada keturunan · kakek · nenek · cucu perempuan bersama satu anak perempuan · saudari seayah bersama satu saudari kandung · satu saudara seibu

Catatan penting tentang saudara seibu

Saudara seibu adalah satu-satunya kelompok yang laki-laki dan perempuannya mendapat bagian sama besar. Bila hanya seorang, ia mendapat 1/6; bila dua orang atau lebih, mereka bersama-sama berbagi 1/3 dengan rata — tidak berlaku kaidah dua banding satu. Ini ditegaskan langsung oleh QS. An-Nisa’ ayat 12.

7. Ashabah — pengambil sisa

Setelah semua bagian pasti dikeluarkan, sisanya jatuh kepada ashabah. Bila tidak ada ashabul furudh sama sekali, ashabah mengambil seluruh harta.

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan kepada yang berhak menerimanya. Kemudian sisanya untuk kerabat laki-laki yang paling dekat nasabnya.”
HR. Al-Bukhari no. 6732 & Muslim no. 1615a, dari Ibnu Abbas

Ada tiga macam ashabah:

8. Hijab — kaidah saling menutup

Hijab berarti seorang ahli waris terhalang oleh ahli waris lain yang lebih dekat. Ada dua jenis:

Empat orang yang tidak pernah terhijab hirman

Ayah, ibu, anak (laki-laki maupun perempuan), dan suami atau istri. Bagian mereka bisa berkurang, tetapi mereka tidak pernah kehilangan hak sepenuhnya. KHI Pasal 174 ayat (2) menegaskan hal serupa: bila semua ahli waris ada, yang berhak mewarisi hanyalah anak, ayah, ibu, dan janda atau duda.

Satu hal yang sering mengejutkan: saudara laki-laki yang sendirinya terhalang oleh ayah tetap ikut diperhitungkan untuk menurunkan bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6. Menurut jumhur ulama, keberadaan mereka saja sudah cukup, sekalipun mereka tidak menerima apa-apa.

9. ‘Aul dan radd

‘Aul — bagian pasti melebihi harta

Kadang jumlah seluruh bagian pasti melebihi satu. Misalnya suami 1/2, saudari kandung 1/2, dan saudari seayah 1/6 — totalnya 7/6. Solusinya adalah ‘aul: penyebutnya dinaikkan dari 6 menjadi 7, sehingga setiap ahli waris berkurang secara proporsional dan tidak ada yang dirugikan sendirian.

‘Aul adalah ijtihad Umar bin Khattab atas usul Al-Abbas dan Zaid bin Tsabit, yang kemudian disepakati jumhur sahabat. Hanya asal masalah 6, 12, dan 24 yang bisa ber-‘aul: 6 naik ke 7, 8, 9, atau 10; 12 naik ke 13, 15, atau 17; dan 24 hanya bisa naik ke 27. KHI mengakuinya di Pasal 192.

Radd — masih ada sisa tetapi tidak ada ashabah

Kebalikannya: bagian pasti sudah dibagikan, masih ada sisa, tetapi tidak ada seorang pun ashabah. Sisa itu dikembalikan (radd) kepada para ashabul furudh secara proporsional menurut bagian masing-masing — kecuali suami dan istri, sebab hubungan mereka adalah perkawinan, bukan nasab. KHI Pasal 193 memuat aturan yang sama.

Bila yang tersisa hanya suami atau istri

Contohnya seorang perempuan wafat meninggalkan suami saja. Suami mendapat 1/2, lalu 1/2 sisanya untuk siapa? Menurut mazhab Syafi’i klasik, sisa itu diserahkan ke Baitul Mal. Karena Baitul Mal belum tertata di Indonesia, praktik Pengadilan Agama umumnya mengembalikannya kepada janda atau duda. Kalkulator di situs ini menampilkan sisa tersebut sebagai baris tersendiri dan tidak memutuskan sepihak — silakan musyawarahkan.

10. Enam kasus khusus yang masyhur

Ilmu faraid punya sejumlah kasus bernama yang penyelesaiannya menyimpang dari kaidah umum. Kalkulator di situs ini mengenali dan menandainya secara otomatis.

Gharrawain (‘Umariyyatain)

Ahli warisnya hanya suami atau istri + ayah + ibu. Bila ibu diberi 1/3 dari seluruh harta, bagiannya justru melebihi ayah — padahal kaidah umumnya laki-laki mendapat dua kali perempuan pada derajat yang sama. Umar bin Khattab memutuskan ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian pasangan. Menariknya, KHI Pasal 178 ayat (2) memuat kaidah ini secara persis.

Al-Akdariyah

Suami + ibu + kakek + satu saudari kandung. Menurut jumhur, saudari tetap diberi 1/2 sehingga masalah ber-‘aul dari 6 ke 9, lalu bagian kakek dan saudari digabung dan dibagi dua banding satu, sehingga asal masalah di-tashih menjadi 27. Hasil akhirnya: suami 9/27, ibu 6/27, kakek 8/27, saudari 4/27.

Musyarakah (Himariyah)

Suami 1/2 + ibu 1/6 + dua saudara seibu atau lebih 1/3 sudah menghabiskan seluruh harta, sehingga saudara kandung laki-laki sebagai ashabah tidak kebagian apa-apa — padahal ia lebih dekat. Umar memutuskan saudara kandung ikut berbagi dalam 1/3 bersama saudara seibu, karena mereka sama-sama seibu. Imam Syafi’i dalam qaul jadid mengikuti putusan ini; Abu Hanifah dan Ahmad tidak.

Muqasamah kakek bersama saudara

Bila ayah tidak ada, apakah kakek menutup saudara sebagaimana ayah? Abu Hanifah mengatakan ya. Jumhur — Malik, Syafi’i, Ahmad, mengikuti Zaid bin Tsabit — mengatakan tidak: kakek ber-muqasamah, yaitu mengambil bagian yang paling menguntungkan di antara tiga pilihan: dihitung sebagai satu saudara laki-laki, 1/3 dari sisa, atau 1/6 dari seluruh harta. Kalkulator ini memakai pendapat jumhur dan menampilkan pilihan mana yang menang.

Takmilah cucu perempuan dan saudari seayah

Bila ada satu anak perempuan (mendapat 1/2), cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat 1/6 sebagai penyempurna dua pertiga. Tetapi bila anak perempuannya dua orang atau lebih, jatah 2/3 sudah penuh dan cucu perempuan terhijab — kecuali ada cucu laki-laki yang menariknya menjadi ashabah. Kaidah yang sama berlaku antara saudari kandung dan saudari seayah.

قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلاِبْنَةِ النِّصْفَ، وَلِابْنَةِ الاِبْنِ السُّدُسَ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
Nabi memutuskan: untuk anak perempuan seperdua, untuk cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan.
HR. Al-Bukhari no. 6736, dari Ibnu Mas’ud

Nenek bersama-sama

Berapa pun jumlah nenek yang berhak, mereka bersama-sama mendapat 1/6 dan membaginya rata. Nenek dari pihak ibu terhalang oleh ibu; nenek dari pihak ayah terhalang oleh ibu dan juga oleh ayah. Dasarnya adalah kesaksian Al-Mughirah bin Syu‘bah di hadapan Abu Bakar (HR. At-Tirmidzi no. 2100, dinilai sahih oleh Al-Albani).

11. Fiqih klasik dan KHI: di mana bedanya

Di Indonesia, Pengadilan Agama memutus perkara waris dengan berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991). KHI sebagian besar mengikuti fiqih Syafi’i, tetapi ada beberapa titik perbedaan yang berdampak nyata pada angka.

PerkaraFiqih jumhurKHI
Anak perempuan dan saudara pewarisHanya keturunan laki-laki yang menutup saudara. Anak perempuan justru menjadikan saudari sebagai ashabah ma‘al ghair.Pasal 181–182 memakai kata “anak” tanpa membedakan jenis kelamin, sehingga anak perempuan pun dipandang menutup saudara.
Cucu yatim (orang tuanya wafat lebih dulu)Terhijab oleh paman/bibinya yang masih hidup. Sebagian ulama menganjurkan wasiat untuknya.Pasal 185 mengenal ahli waris pengganti: cucu menggantikan kedudukan orang tuanya, dengan bagian tidak melebihi ahli waris sederajat yang digantikan.
Bagian ayah tanpa anakAyah menjadi ashabah, mengambil seluruh sisa.Teks Pasal 177 menyebut “sepertiga”, namun dikoreksi oleh SEMA No. 2 Tahun 1994 sehingga praktiknya kembali seperti fiqih klasik.
Anak angkatTidak mewarisi sama sekali.Pasal 209: tidak mewarisi, tetapi berhak atas wasiat wajibah maksimal 1/3, diambil sebelum warisan dibagi.
Ahli waris non-muslimTidak mewarisi.Tidak mewarisi, tetapi yurisprudensi MA kerap memberi wasiat wajibah.

Karena itulah kalkulator di situs ini menyediakan dua mode. Bila keduanya menghasilkan angka berbeda, tabel perbandingan muncul otomatis sehingga Anda tahu persis di mana letak perbedaannya sebelum bermusyawarah.

12. Langkah praktis menghitung

  1. Pisahkan harta bersama. Tentukan mana milik pewaris dan mana hak pasangan yang masih hidup.
  2. Kurangi biaya jenazah, hutang, dan wasiat. Wasiat maksimal sepertiga dari sisa setelah hutang.
  3. Daftarkan seluruh kerabat yang masih hidup pada saat pewaris meninggal — jangan disaring dulu.
  4. Terapkan hijab. Coret yang terhalang; kalkulator melakukannya otomatis dan menjelaskan alasannya.
  5. Berikan bagian pasti, lalu tentukan siapa ashabah yang mengambil sisa.
  6. Periksa ‘aul atau radd. Bila total melebihi satu, lakukan ‘aul; bila kurang dan tidak ada ashabah, lakukan radd.
  7. Musyawarahkan hasilnya. Ahli waris yang sudah dewasa dan cakap hukum boleh bersepakat membagi dengan cara lain (tashaluh), sepanjang semuanya rela dan mengetahui hak masing-masing lebih dulu.

Halaman ini disusun sebagai bahan belajar. Untuk pembagian yang mengikat secara hukum, ajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama setempat atau konsultasikan kepada ulama yang menguasai faraid.