Lompat ke konten
Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Lima belas pertanyaan yang paling sering muncul ketika sebuah keluarga mulai membagi warisan — dijawab dengan rujukan fiqih dan Kompilasi Hukum Islam.

Apakah seluruh harta almarhum dibagi sebagai warisan?

Tidak. Bila almarhum menikah, separuh dari harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama milik suami atau istri yang masih hidup (KHI Pasal 85–97). Bagian itu bukan warisan dan tidak boleh ikut dibagi.

Yang dibagi waris hanyalah separuh milik almarhum, ditambah harta bawaan sebelum menikah dan harta yang ia terima sebagai warisan atau hibah pribadi. Sesudah itu barulah dikurangi biaya jenazah, hutang, dan wasiat.

Kesalahan membagi seluruh harta rumah tangga sebagai warisan adalah kekeliruan paling sering dalam praktik di Indonesia.

Bagaimana bila hutang almarhum lebih besar daripada hartanya?

Seluruh harta dipakai untuk melunasi hutang, dan tidak ada warisan yang tersisa. KHI Pasal 175 ayat (2) menegaskan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap hutang terbatas pada nilai harta peninggalan.

Artinya ahli waris tidak wajib menutup kekurangannya dari harta pribadi mereka. Meski demikian, melunasi hutang almarhum secara sukarela adalah kebaikan besar, sebab jiwa seorang mukmin tertahan oleh hutangnya sampai dilunasi.

Apakah anak angkat mendapat warisan?

Tidak mewarisi, karena tidak ada hubungan nasab. Namun KHI Pasal 209 memberi jalan keluar: anak angkat berhak atas wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya, dan sebaliknya orang tua angkat juga berhak atas wasiat wajibah dari harta anak angkatnya.

Wasiat wajibah diambil sebelum warisan dibagi. Bila keluarga Anda memiliki anak angkat, masukkan nilainya lebih dulu pada kolom “Wasiat” di kalkulator.

Cucu saya yatim — ayahnya meninggal lebih dulu. Apakah ia mewarisi dari kakeknya?

Ini persoalan yang paling sering menimbulkan rasa tidak adil, dan jawabannya berbeda antara dua dasar hukum.

Menurut faraid klasik, cucu terhalang oleh paman atau bibinya yang masih hidup. Banyak ulama karena itu sangat menganjurkan kakek membuat wasiat untuk cucu yatimnya semasa hidup.

Menurut KHI Pasal 185, cucu dapat menggantikan kedudukan ayahnya sebagai ahli waris pengganti, dengan bagian tidak boleh melebihi bagian ahli waris sederajat yang digantikan. Inilah yang dipakai Pengadilan Agama di Indonesia.

Apakah ahli waris yang berbeda agama tetap mendapat bagian?

Menurut hadits, muslim dan non-muslim tidak saling mewarisi (HR. Al-Bukhari no. 6764, Muslim no. 1614). Ini pendapat seluruh mazhab.

Namun yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam beberapa perkara memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim, biasanya sebesar bagian yang akan ia terima seandainya seagama, dengan batas maksimal sepertiga. Bila Anda menghadapi kasus seperti ini, konsultasikan langsung ke Pengadilan Agama karena putusannya bergantung pada keadaan perkara.

Bolehkah ahli waris sepakat membagi dengan cara lain?

Boleh, dan dalam praktik sangat lazim. Caranya disebut tashaluh atau perdamaian, dan KHI Pasal 183 menyebutnya secara eksplisit: “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”

Dua syaratnya penting: semua ahli waris sudah tahu berapa hak masing-masing menurut faraid, dan semuanya rela tanpa paksaan. Karena itulah menghitung dulu dengan benar tetap perlu, sekalipun hasil akhirnya nanti disepakati berbeda. Ahli waris yang belum dewasa tidak dapat melepaskan haknya.

Apakah wasiat boleh diberikan kepada anak sendiri?

Wasiat kepada sesama ahli waris pada dasarnya tidak sah, kecuali seluruh ahli waris yang lain menyetujuinya (KHI Pasal 195 ayat 3). Sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris.”

Alasannya sederhana: bagian ahli waris sudah ditetapkan Allah, dan wasiat kepada salah satu di antara mereka akan merusak keseimbangan itu. Bila ingin memberi lebih kepada seorang anak, jalannya adalah hibah semasa hidup — dan itu pun dianjurkan agar adil di antara anak-anak.

Berapa batas wasiat, dan apa yang terjadi bila melebihinya?

Maksimal sepertiga dari harta setelah biaya jenazah dan hutang. Sa‘ad bin Abi Waqqash pernah hendak mewasiatkan dua pertiga hartanya, lalu separuhnya; Nabi ﷺ menjawab: «الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ» — “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Al-Bukhari no. 2742, Muslim no. 1628a).

Bila wasiat melebihi sepertiga dan ada ahli waris yang tidak menyetujui, wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga (KHI Pasal 201). Kalkulator di situs ini otomatis membatasinya dan memberi peringatan.

Harta warisan berupa satu rumah yang tidak bisa dipotong. Bagaimana membaginya?

Faraid membagi nilai, bukan harus memotong bendanya. Beberapa jalan yang biasa ditempuh:

  • Rumah dinilai oleh penilai, lalu salah satu ahli waris membelinya dan membayar bagian yang lain secara tunai.
  • Rumah dijual, hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing.
  • Rumah tetap dimiliki bersama dengan porsi kepemilikan sesuai bagian waris, dituangkan dalam akta.

Yang penting adalah setiap ahli waris menerima nilai yang setara dengan bagiannya, dan kesepakatannya dituliskan.

Kapan warisan harus dibagi? Apakah boleh ditunda?

Sebaiknya segera setelah kewajiban terhadap jenazah dan hutang selesai. Menunda pembagian dalam waktu lama menimbulkan masalah baru: ahli waris ikut meninggal sehingga muncul lapisan ahli waris berikutnya, harta bercampur dengan hasil usaha salah satu ahli waris, atau bukti kepemilikan hilang.

Bila pembagian ditunda dan harta dikelola bersama, sebaiknya kesepakatan itu ditulis: siapa mengelola, bagaimana hasilnya dibagi, dan kapan akan diselesaikan.

Bagaimana dengan bayi yang masih dalam kandungan?

Janin adalah ahli waris bila ia lahir dalam keadaan hidup. Karena jenis kelaminnya dan jumlahnya belum diketahui, para ulama menganjurkan pembagian ditunda sampai kelahiran.

Bila tidak dapat ditunda, disisihkan bagian terbesar yang mungkin diterima janin (biasanya diperhitungkan sebagai anak laki-laki), lalu sisanya dibagikan. Setelah bayi lahir, perhitungan disesuaikan.

Ada ahli waris yang hilang dan tidak diketahui kabarnya.

Orang seperti ini disebut mafqud. Selama statusnya belum jelas, bagiannya disisihkan dan tidak dibagikan kepada yang lain.

Untuk kepastian hukum, ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan kematian ke pengadilan. Setelah ada penetapan, bagian yang disisihkan itu dibagikan menurut keadaan yang berlaku.

Apakah anak perempuan benar-benar hanya mendapat separuh bagian anak laki-laki?

Pada kasus anak kandung, ya: perbandingannya dua banding satu (QS. An-Nisa’ ayat 11). Tetapi menyimpulkan bahwa “perempuan selalu mendapat setengah” tidak tepat.

Dalam banyak keadaan perempuan justru mendapat sama atau lebih besar. Saudara seibu laki-laki dan perempuan mendapat sama besar. Ibu dan ayah sama-sama mendapat 1/6 bila ada anak. Anak perempuan tunggal mendapat 1/2 — lebih besar daripada ayah pewaris yang hanya mendapat 1/6 ditambah sisa.

Perbedaan dua banding satu pada anak juga berpasangan dengan kewajiban nafkah yang dibebankan kepada laki-laki, sementara harta perempuan sepenuhnya menjadi miliknya sendiri.

Apakah hasil kalkulator ini bisa dipakai di pengadilan?

Tidak. Situs ini alat bantu hitung dan bahan belajar, bukan penetapan hukum. Yang mengikat secara hukum adalah penetapan ahli waris atau putusan Pengadilan Agama.

Namun menghitung lebih dulu di sini sangat membantu: Anda datang ke pengadilan atau ke musyawarah keluarga sudah memahami siapa saja ahli warisnya, berapa bagian masing-masing, dan di mana letak perbedaan antara fiqih klasik dan KHI.

Apakah data yang saya masukkan tersimpan atau terkirim?

Tidak. Seluruh perhitungan berjalan di dalam peramban Anda sendiri. Nilai harta, jumlah ahli waris, dan hasilnya tidak dikirim ke server mana pun, tidak disimpan, dan tidak dapat dilihat siapa pun selain Anda.

Menutup atau menyegarkan halaman akan mengosongkan seluruh isian.

Pertanyaan Anda belum terjawab?

Kasus waris sering memuat keadaan yang tidak umum. Untuk perkara yang menyangkut hak dan kewajiban hukum, ajukan pertanyaan kepada Pengadilan Agama setempat — banyak di antaranya menyediakan layanan konsultasi gratis — atau kepada ulama yang menguasai ilmu faraid.